Foto: Dokumentasi KPK
JAKARTA, SUARASOLO.id
Gedung Merah Putih kembali menjadi saksi bisu jatuhnya seorang pemimpin daerah. Minggu (12/4/2026) dini hari, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melangkah gontai menuju mobil tahanan. Mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, ia resmi menyusul daftar panjang kepala daerah yang terjerembap dalam syahwat kekuasaan.
Kasus ini bukan sekadar korupsi biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik culas di mana jabatan digunakan untuk memalak anak buah sendiri demi kepentingan pribadi.
Modus “Surat Pernyataan” yang Mematikan
Salah satu temuan paling mencolok dalam kasus ini adalah penggunaan surat pernyataan sebagai instrumen tekanan. Bukan rahasia lagi jika birokrasi sering kali disandera oleh loyalitas buta, namun Gatut diduga membawa hal ini ke level yang lebih ekstrem.
“Penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan atau ancaman,” tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Modus ini disinyalir digunakan untuk mengunci komitmen para perangkat daerah agar mau “setor” atau menanggung kebutuhan pribadi bupati di luar anggaran kedinasan. Siapa yang membangkang, surat tersebut menjadi senjata untuk mendepak mereka dari kursi jabatan.
Operasi Senyap di Kota Marmer
Drama penangkapan ini bermula pada Jumat (10/4/2026). Dalam sebuah operasi senyap di Tulungagung, tim satgas KPK menciduk 18 orang. Nama-nama yang terseret tidak main-main; selain Gatut, adiknya yang menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, turut diamankan.
KPK akhirnya menetapkan dua tersangka utama: Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung), Dwi Yoga Ambal (Ajudan Bupati). Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026. Sang ajudan diduga menjadi “tangan kanan” yang menjembatani aliran dana haram tersebut.
KPK memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Asep Guntur mengingatkan bahwa negara sudah memberikan hak keuangan yang sangat memadai—mulai dari gaji pokok hingga dana operasional yang besar.
Penyalahgunaan Anggaran: Menaruh beban kebutuhan pribadi (seperti gaya hidup atau kepentingan keluarga) ke pundak perangkat daerah atau anggaran dinas adalah tindak pidana. Logika Terbalik: Kepala daerah seharusnya menjadi pelindung ASN, bukan justru menjadi “predator” yang memeras keringat bawahannya.
Nasib Gatut Sunu Selanjutnya
Kini, Gatut Sunu harus bertukar kenyamanan pendopo bupati dengan dinginnya sel Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Ia ditahan untuk 20 hari pertama hingga 30 April 2026 demi kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi noda hitam bagi Tulungagung sekaligus pengingat pahit bagi para pejabat publik: bahwa kekuasaan yang didapat dengan amanah, jika dikelola dengan amarah (keserakahan), akan selalu berujung di tangan KPK.
“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah adalah tindakan melanggar hukum. Titik,” ucap Asep Guntur Rahayu. Leksono/*

